12 September 2009

Jalan di DPR Penuh Lorong Gelap dan Tikungan Berduit Testimoni Anggota DPR

[ Sabtu, 12 September 2009 ]
Jalan di DPR Penuh Lorong Gelap dan Tikungan Berduit
Testimoni Anggota DPR

JAKARTA - Forum diskusi yang digelar di ruang wartawan DPR kemarin (11/9) seolah menjadi ajang testimoni perilaku anggota DPR. Tiga pembicara yang juga anggota DPR membeberkan betapa bobroknya para anggota DPR yang mayoritas bersentuhan dengan uang panas yang dimainkan di bawah meja setiap pembahasan rancangan undang-undang (RUU).

Para pembicara itu Effendi Simbolon (FPDIP), Mustapa Kamal (wakil ketua FPKS), dan Yuddy Chrisnandi (FPG). Effendi dkk mengakui, permainan itu banyak terjadi di ''lorong gelap'' dan ''tikungan berduit''. Mereka kompak mengingatkan, jika para anggota DPR yang baru hasil Pemilu 2009 tidak berhati-hati, ujung-ujungnya bakal meringkuk di penjara.

''Dua fenomena lorong gelap dan tikungan berduit itu bukan cerita lama lagi. Tapi, kami bertiga (Effendi, Mustapa, dan Yuddy, Red) selalu membawa petromaks untuk memasuki lorong gelap dan meningkatkan kewaspadaan serta mengurangi kecepatan di saat memasuki tikungan berduit itu,'' kata Effendi saat berdiskusi di press room DPR, Jakarta, kemarin.

Tanpa bermaksud menakut-nakuti, dia memberikan semacam wejangan kepada politisi yang baru mengenal gedung DPR di Senayan. ''Rekan-rekan kami yang tidak membawa petromaks dan tidak pula meningkatkan kewaspadaan akhirnya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan harus meringkuk di penjara,'' kata Effendi.

Mustapa menambahkan, problem lorong gelap di DPR tidak saja dilalui para anggota DPR. ''Para pimpinan DPR terkadang juga membangun lorong gelap dan tikungan berduit dengan cara mempertanyakan beberapa keputusan rapat alat kelengkapan kerja DPR. Tapi, mereka selamat bisa jadi karena membawa petromaks,'' kata Mustapa.

Tapi, kejadian itu ke depan diharapkan tidak akan terulang kembali. Sebab, tata tertib MPR, DPR, DPD, dan DPRD secara tegas menyebutkan bahwa setiap keputusan kelengkapan alat kerja MPR, DPR, DPD, dan DPRD bersifat mengikat. (fas/jpnn/agm)
sumber jawa pos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

forex analis teknikal kalender

manual kurs valuta conversi